Surat Edaran
Nomor: 6797/SE/2017
tentang
Penggunaan Kendaraan Pribadi Bagi Mahasiswa Baru Universitas Brawijaya
Yth. Seluruh Mahasiswa Baru 2017/2018
Universitas Brawijaya
Dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas di dalam kampus, perlu pengaturan parkir dan arus lalu lintas kendaraan dalam kampus.
Sehubungan dengan hal tersebut, kepada mahasiswa baru dilarang membawa dan memarkir semua jenis kendaraan Pribadi di dalam kampus selama 1 (satu) semester pada semester pertama.
Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana semestinya.
Malang, 07 Agustus 2017
Prof. Dr. Ir. Mohammad Bisri, MS.